SebagaiPerusahaan ramah lingkunganColor-p menekankan tanggung jawab sosial untuk melindungi lingkungan. Dari bahan mentah, hingga produksi dan pengiriman, kami mengikuti prinsip pengemasan ramah lingkungan, untuk menghemat energi, menghemat sumber daya, dan mendorong pembangunan berkelanjutan dalam industri pengemasan pakaian.
Apa itu KEMASAN HIJAU?
Kemasan hijau dapat didefinisikan sebagai: kemasan moderat yang dapat didaur ulang, dipakai ulang atau terdegradasi, dan tidak menimbulkan bahaya publik terhadap tubuh manusia dan lingkungan dalam keseluruhan siklus hidup produk.
Secara khusus, kemasan hijau harus memiliki makna berikut:
1. Terapkan pengurangan paket (Reduce)
Kemasan hijau haruslah kemasan yang moderat dengan perlindungan, kenyamanan, penjualan, dan fungsi lainnya yang paling sedikit. Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara lain menjalankan pengurangan kemasan sebagai pilihan pertama untuk mengembangkan kemasan yang tidak berbahaya.
2. Kemasan harus mudah digunakan kembali atau didaur ulang (Reuse and Recycle)
Melalui penggunaan material berulang-ulang, daur ulang limbah, produksi produk daur ulang, pembakaran energi panas, pengomposan, perbaikan tanah, dan tindakan lain untuk mencapai tujuan penggunaan ulang. Tidak mencemari lingkungan dan memanfaatkan sumber daya secara maksimal.
3. Sampah kemasan dapat mengalami degradasi (Degradable)
Agar limbah permanen tidak terbuang, limbah kemasan yang tidak dapat didaur ulang harus terurai dan membusuk. Negara-negara industri di seluruh dunia mementingkan pengembangan bahan kemasan yang menggunakan degradasi biologis atau foto. Reduce, Reuse, Recycle dan Degradable, yaitu prinsip 3R dan 1D untuk pengembangan kemasan hijau diakui secara universal di abad ke-21.
4. Bahan pengemasan harus tidak beracun bagi tubuh manusia dan organisme.
Bahan kemasan tidak boleh mengandung zat beracun atau kandungan zat beracun harus dikontrol di bawah standar yang relevan.
5. Dalam keseluruhan siklus produksi produk kemasan, tidak boleh mencemari lingkungan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Artinya, pengemasan produk mulai dari pengumpulan bahan baku, pengolahan bahan, pembuatan produk, penggunaan produk, daur ulang limbah, sampai dengan pengolahan akhir seluruh proses kehidupannya tidak boleh menimbulkan bahaya publik terhadap tubuh manusia dan lingkungan.
Waktu posting: 22-Apr-2022